Penggerebekan di Kafe, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja dan Ekstasi

ROKAN HULU, infoperantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS alias Rangga (22) diamankan saat penggerebekan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Cafe MR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RS alias Rangga, warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu paket ganja kering seberat bruto 1,88 gram, tiga butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,71 gram, satu kotak rokok, sepuluh lembar kertas papir, enam plastik klip bening kosong, uang tunai Rp20 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial IJON.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari kedua pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Rokan Hulu berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku sesuai hasil penyidikan.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk dukungan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang bersih dari narkoba.***
