Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

ROKAN HILIR, infoperantara.com – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan mangrove di masa mendatang.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi yang sebelumnya meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di wilayah Rohil.
Bupati Bistamam mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sangat penting dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selain menjadi benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, dan potensi tsunami, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” katanya.
Bistamam menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal dapat merusak keseimbangan ekosistem dan berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan hutan mangrove untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu lokasi dugaan perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*** (Jurn/DR)
