Info Perantara

Jembatan Informasi Untuk Semua

PN Rokan Hulu Tegaskan Status Sariman Siregar Tetap Tahanan Meski Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

ROKAN HULU, infoperantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan dokumen pendukung yang diajukan serta adanya jaminan dari istri terdakwa agar yang bersangkutan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Ia menjelaskan, tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, meskipun tidak lagi ditempatkan di Rutan, Sariman tetap berstatus sebagai tahanan dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Selama menjalani tahanan kota, terdakwa diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan majelis hakim, di antaranya tetap berada di wilayah yang telah ditentukan, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, menghadiri setiap persidangan, serta memenuhi seluruh panggilan pengadilan maupun penuntut umum.

Aldar menegaskan, apabila terdakwa melanggar ketentuan tersebut, majelis hakim dapat mencabut status tahanan kota dan menetapkan kembali penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan pengalihan penahanan diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan kemudian diperpanjang melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (10) KUHAP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., mengatakan pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vegi.

PN Rokan Hulu menegaskan bahwa proses persidangan terhadap Sariman Siregar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengalihan penahanan hanya mengubah tempat pelaksanaan penahanan, bukan menghapus status hukum terdakwa sebagai tahanan maupun menghentikan proses peradilan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan