Info Perantara

Jembatan Informasi Untuk Semua

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Siap Edar

ROKAN HULU, infoperantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/6/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (34) dan RP (37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung yang berada di Km 25 Desa Mahato setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka JS, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu dompet, serta satu unit telepon genggam merek OPPO. Sementara dari tersangka RP, petugas menyita satu paket sabu dan satu unit telepon genggam merek VIVO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RP. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan RP yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang disita dari JS memiliki berat kotor sekitar 5,44 gram, sedangkan sabu milik RP memiliki berat kotor sekitar 1,22 gram.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegas IPTU Dendy Gusrianto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.*** (Jurn/DR.)

Tinggalkan Balasan