Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kepenuhan Hulu

ROKAN HULU, infoperantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (31) diamankan dalam operasi yang digelar di pinggir Jalan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan pada Senin (13/7/2026), Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendi, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik merah, satu dompet hitam, satu kotak rokok merek Esse, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.*** (Jurn/DR)
