Bapemperda DPRD Riau Bahas Revisi Perda Penyelenggaraan Perkebunan untuk Perkuat Tata Kelola Sektor

PEKANBARU, infoperantara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (29/6/2026).
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penelaahan usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait mengkaji substansi perubahan secara komprehensif melalui pembahasan pasal demi pasal agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan dan kebutuhan sektor perkebunan saat ini.
Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dinilai penting mengingat adanya perkembangan kebijakan nasional, dinamika dunia usaha perkebunan, serta tuntutan terhadap tata kelola perkebunan yang semakin modern, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, mengatakan revisi perda tersebut bukan sekadar penyempurnaan administrasi, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sektor perkebunan.
“Perda Nomor 6 Tahun 2018 telah menjadi dasar penyelenggaraan perkebunan selama beberapa tahun terakhir. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional, dinamika investasi, aspek keberlanjutan, hingga kebutuhan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, sudah saatnya perda ini disesuaikan. Kita ingin menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sunaryo.
Ia menegaskan, Bapemperda akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau selama proses penyusunan Ranperda berlangsung agar seluruh materi muatan dapat dibahas secara matang.
“Seluruh tahapan penyusunan Ranperda ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin setiap substansi yang diatur benar-benar matang melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait, sehingga perda yang nantinya disahkan mampu mendukung pembangunan sektor perkebunan yang lebih maju, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan sinergi antara DPRD Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, memperkuat tata kelola sektor perkebunan, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda Ginda Burnama, Suyadi, dan Abdullah. Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi beserta jajaran, serta Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Armanita beserta jajaran.*** (Jurn/DR)
