Info Perantara

Jembatan Informasi Untuk Semua

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Mahato, Polisi Sita 15 Paket Narkotika

ROKAN HULU, infoperantara.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Kali ini, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/06/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SW (39) beserta barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,55 gram. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Km 22 Desa Mahato.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar plastik klip bening, dua pak plastik klip bening, satu lembar tisu, dan satu buah tas berwarna merah.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah bukti awal dinilai cukup, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat kejadian,” ujar IPTU Dendy Gusrianto.

Dari hasil interogasi awal, SW mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rian Purba, yang sebelumnya telah diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif metamfetamina, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

IPTU Dendy menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.*** (Jurn/DR.)

Tinggalkan Balasan