Info Perantara

Jembatan Informasi Untuk Semua

Simpan 25 Gram Sabu di Kloset, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Rokan IV Koto

ROKAN HULU, infoperantara.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A. (21) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Rokan IV Koto dalam penggerebekan di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil warna hitam, satu skop yang terbuat dari pipet, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** (Jurn/DR)

Tinggalkan Balasan