Info Perantara

Jembatan Informasi Untuk Semua

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

PEKANBARU, infoperantara.com – Polda Riau terus memperkuat transformasi kelembagaan melalui pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan sebagai bagian dari penguatan konsep Green Policing yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan dinamika sosial masyarakat.

Kegiatan penyiapan pembentukan kedua pusat studi tersebut digelar di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026), dengan melibatkan Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, akademisi, instansi pemerintah, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan merupakan momentum penting dalam membangun learning organization, yaitu organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan, penelitian, dan kajian akademik sebagai dasar penyusunan kebijakan kepolisian.

“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk konsep Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” ujar Herry.

Menurutnya, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, hingga meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah paradigma keamanan modern. Oleh karena itu, Green Policing hadir sebagai pendekatan yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” jelasnya.

Kapolda menuturkan, implementasi Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention (pencegahan), law enforcement (penegakan hukum), dan restoration (pemulihan). Ketiga pilar tersebut kemudian diperkuat melalui budaya organisasi berupa Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap anggota Polri.

Menurut Herry, Provinsi Riau merupakan wilayah yang tepat untuk mengembangkan konsep Green Policing karena selain menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah ini juga menghadapi berbagai tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.

“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing sangat relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap keberadaan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan nantinya mampu mempertemukan pengalaman empiris di lapangan dengan penelitian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkaya pengembangan konsep Green Policing di Indonesia.

“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, konsep tersebut dapat diterapkan dalam penanganan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga persoalan sosial yang berdampak terhadap keteraturan masyarakat.

“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelas Chryshnanda.

Ia menambahkan, implementasi Green Policing memerlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat. Selain itu, pendekatan tersebut juga perlu didukung pemanfaatan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran.

Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau berharap praktik Green Policing dapat terus berkembang menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.*** (Jurn/DR)

Tinggalkan Balasan