Polsek Rambah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan

ROKAN HULU, infoperantara.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga, Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemantauan dilakukan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Rahmat di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,70 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp457.000 yang diduga hasil transaksi, satu alat hisap sabu (bong), satu pisau cutter, plastik bubble wrap, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam Vivo Y21d warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, serta satu buah mancis.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial Y yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tambusai.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang dimaksud. Namun, saat didatangi, pria berinisial Y sudah tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan di Polsek Rambah Hilir sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., menegaskan bahwa pihaknya bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas IPTU Okto Wahyudi.
Polres Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.***
